Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

RAR dan Keluarga Harapkan Keadilan di Sidang Pra Peradilan Pengadilan Negeri Pekanbaru

Kuasa hukum RAR dan RF, Ahmad Yusuf saat memberikan pernyataan

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- 
Kasus dugaan pidana atas pelanggaran pasal 28 ayat (1) jo, pasal 45 a ayat (1) UU ITE, dengan tersangka RAR dan RAF akan bergulir di sidang pra peradilan, pada Rabu (20/7/2025), di PN Pekanbaru.

Data yang dirangkum, sebelumnya, RAR dan RF dilaporkan pada 24 Desember 2024 oleh teman baiknya, DJ, dengan laporan pidana ke Ditreskrimsus Polda Riau. RAR dan RF menjadi tersangka dengan tuduhan dugaan pelanggaran pasal 28 ayat (1) jo, pasal 45 a ayat (1) UU ITE.

Tidak senang dengan status dirinya yang menjadi tersangka di Polda Riau, maka RAR dan RF bersama kuasa hukumnya melaporkan balik lawannya yaitu, DJ, DPS dan ES, yang juga kuasa hukum DJ, ke Polresta Pekanbaru.

Ketiganya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas perbuatan tidak menyenangkan. Dalam hal ini pencemaran nama baik, tindak pidana fitnah dan laporan palsu.

Baik DJ, DPS, ES dilaporkan dalam surat pengaduan resmi dengan surat no. 039/P-Aylawyera/VI/2025. Mereka melanggar pasal berlapis yaitu, pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, pasal 311 KUHP tentang fitnah, pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.

Selain itu, lawan RAR dan RF ini juga melanggar pasal 27 ayat (3) jo, pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 1365 KUH perdata - perbuatan melawan hukum, dan khusus untuk ES yang berprofesi sebagai praktisi hukum, ia dianggap telah melanggar Kode Etik Advokasi Indonesia.

Namun, hingga saat ini pihak Polresta Pekanbaru masih belum merespon laporan RAR dan RF pada 23 Juni 2025 tersebut.

''Kita sudah laporkan pengaduan resmi ke Polresta Pekanbaru, namun tidak ada respon dari meminta pihak Polresta. Sekarang kita harus hadapi sidang pra peradilan di PN Pekanbaru, hari Rabu mendatang," ungkap kuasa hukum RAR dan RF, Ahmad Yusuf, Ahad  (29/6/2025).

Dasar laporan ke Polresta Pekanbaru tersebut adalah dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik yang tidak disertai bukti kuat, tidak sah secara hukum.

"Kita sudah cross check semuanya, laporan kita itu dasarnya dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik yang tidak disertai bukti kuat, tidak sah secara hukum. Kekuatannya hanya berdasarkan pada surat pengakuan hutang yang dibuat dibawah tekanan dan rekayasa  sepihak," tegas Ahmad Yusuf menambahkan penjelasannya.

Menanggapi kasus pidana yang menimpa anak dan menantunya, orang tua RAR sangat menyayangkan sikap DJ dan DPS yang merupakan teman baik RAR sendiri. Ia juga tidak habis pikir dengan sikap ES yang seorang praktisi hukum dan dosen hukum di salah satu universitas di Pekanbaru tersebut.

"Iya, saya kecewa dengan DJ dan DPS, keduanya sering main ke rumah, namun heran kenapa teman sendiri bisa merugikan teman baiknya. Lalu, sikap ES yang seorang praktisi hukum, kok bisa berbuat sejauh itu, mengkriminalisasi anak kami," ujar Ibu RAR yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.*** (Tim)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar